Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana

  1. 1. Surat Laporan secara tertulis dari Kelurahan diketahui Kecamatan setempat mengenai permohonan bantuan

  1. 1. Masyarakat melaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kota Probolinggo;
  2. 2. Menerima laporan secara tertulis dari Kelurahan diketahui Kecamatan setempat mengenai permohonan bantuan;
  3. 3. Melakukan Cross Cek dan peninjauan lapangan perihal adanya rumah penduduk / warga yang mengalami dampak dari bencana;
  4. 4. Mengusulkan jenis bantuan yang akan diberikan kepada korban yang terkena dampak bencana kepada Walikota Probolinggo melalui Kepala Pelaksana BPBD Kota Probolinggo dari Dana Tidak Terduga (DTT)

MUTU BAKU
Kelengkapan Waktu Output
Surat Permohonan bantuan dari Kelurahan dilampiri :
  1. Foto lokasi kejadian bencana
  2. Data korban bencana (Nama dan alamat lengkap)
3 Menit Pencatatan surat di agenda surat masuk
Disposisi surat :
  1. Menyiapkan lembar disposisi surat
  2. Surat permohonan bantuan dari Kelurahan beserta lampirannya
3 Menit Disposisi Kalaksa BPBD Kota Probolinggo
Peralatan Kaji Cepat (Survey) adalah:
  1. Alat Ukur (meteran)
  2. Kamera untuk dokumentasi
  3. Data Lokasi bencana dari Kelurahan
1 Hari
  1. Data Kerusakan dan Kerugian
  2. Data Korban dari dampak bencana
Rekapitulasi dari hasil Kaji Cepat berupa :
  1. Data Korban bencana
  2. Data kerusakan dari dampak bencana
  3. Rekapitulasi nilai kerugiannya
1 Hari Konsep Surat Keputusan  Walikota tentang Penetapan Keadaan Darurat Bencana
Surat Pengantar dari Kepala Pelaksana BPBD Kota Probolinggo kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo
 
3 Hari SK Walikota di proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
 
Rekapitulasi dari hasil Kaji Cepat berupa :
  1. Data Korban bencana
  2. Nilai Bantuan Kerugian Korban dari dampak bencana.
2 Hari Nota Dinas Pengajuan Dana pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban bencana kepada Walikota Probolinggo dengan tembusan Kepala DPPKA
 

Tidak dipungut biaya

1. Jasa Pembarian Makanan siap saji layak dikonsumsi dan sesuai standar kebutuhan Gizi Keluarga; 2. Jasa Pemberian bantuan berupa sembako bagi korban bencan banjir; 3. Jasa pemberian bantuan berupa uang tunai bagi korban rumah ambruk akibat bencana banjir dan angin puting bliung berdasarkan jenis kerusakan antara lain : a. Kerusakan ringan ; b. Kerusakan Sedang; dan c. Kerusakan berat

  1. Surat atau datang langsung ke Kantor BPBD Kota Probolinggo, Jl. Mastrip Kota Probolinggo;
  2. Telp. (0335) 429 664 Fax. (0335) 429 661;
  3. E-mail : bpbdkotaprobolinggo@gmail.com.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana"