Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Infrastruktur / Fasilitas Umum Akibat Bencana

  1. Surat / Laporan secara tertulis dari kelurahan diketahui Kecamatan setempat mengenai kejadian bencana dan pengajuan usulan perbaikan infrastruktur / fasilitas umum akibat bencana

  1. 1. Masyarakat melaporkan kejadian bencana dan mengajukan usulan perbaikan infrastuktur yang rusak kepada Walikota Probolinggo dengan tembusan surat kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kota Probolinggo melalui Kepala Kelurahan dengan mengetahui Camat setempat
  2. 2. Tim Teknis / Tim Kaji Cepat Bencana ( BPBD ) Kota Probolinggo melakukan Cross cek dan peninjauan lokasi bencana guna menentukan prioritas bantuan / pembangunan fasilitas umum yang rusak akibat bencana,
  3. 3. Mengajukan SK Walikota Probolinggon tentang penetapan status keadaan darurat bencana : a. Untuk perbaikan infatrastruktur yang bersif permanen ( Banguna, jembatan, plengsengan / irigasi, jalan, dan bendungan ) yang rusak maka Walikota Kota Probolinggo mengajukan permohonan dana bantuan ditunjukkan kepada BNPB dengan kelengkapan antara lain : - Surat Walikota Probolinggo perihal permohonan dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi dan rekonstuksi pasca bencana kepada Kepala BNPB Up. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB dengan tembusan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur - Surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur perihal kebenaran terjadinya bencana: - SK Walikota Probolinggo tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana: - Rekapitulasi besaran usulan beserta rincian penggunaanya: - Foto Kejadian Bencana ; dan - Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Probolinggo. b. Untuk perbaikan infrastruktur yang bersifat sementara / penanganan darurat bencana seperti Bronjong dan tanggul darurat maka Kepala Pelaksan BPBD Kota Probolinggo mengajukan Nota Dinas usulan permohonan besaran anggaran yang dibutuhkan kepada Walikota Probolinggo dari dana tidak terduga (DTT) APBD Kota Probolinggo dengan tembusan kepada Kepala DPPKAD Kota Probolinggo dengan kelengkapan sebagai berikut : - SK Walikota Probolinggo tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana; - Disposisi Walikota Probolinggo atas nota dians Kepala Pelaksana BPBD Kota Probolinggo perihal Pengajuan Dana Tidak Terduga (DTT) untuk penanganan darurat bencana; - Foto Lokasi rencana penanganan darurat bencana; - Kwitansi penerimaan DANA Tidak Terduga (DTT) yang ditanda tangani oleh Kepala Pelaksan BPBD Kota Probolinggo.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur / Fasilitas umum akibat bencana seperti bronjong ; 2. Pembuatan tanggal darurat bencana

1. Surat atau datang langsung ke kantor BPBD Kota Probolinggo, JL. Mastrip
2. No Telpon. ( 0335 ) 429664 - Fax. ( 0335 ) 429 661
3. Email : bpbdkotaprob@gmail.com
4. Website : bpbd.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Infrastruktur / Fasilitas Umum Akibat Bencana"