Pelayanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN)

  1. Petugas Lapangan PRCPMI membawa surat resmi perekrutan tenaga kerja.
  2. Petugas Lapangan PRCPMI membawa dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia.

  1. Pemohon datang menuju receptionis untuk diarahkan ke operator SISKOTKLN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  2. Petugas memberikan pelayanan yang ramah, sopan dan senyum dan berorientasi pada kepuasan Publik.
  3. Petugas harus berpakaian rapi dan mempunyai wawasan yang luas
  4. Petugas memeriksa ID PRCPMI, Surat tugas yang sah dari PRCPMI, Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Copy SIP (Surat Ijin Pengerahan), Copy SPR CPMI (Surat Pengantar Rekrut CPMI) yang masih berlaku
  5. Mengetahui Legalitas Petugas Rekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (PRCPMI)
  6. Pendaftaran CPMI On line hanya dapat dilakukan, Oleh PRCPMI yang telah di register ke dalam sistem
  7. Petugas memeriksa Copy KTP, Copy KK, Copy Akta Kelahiran, Copy Ijasah Terakhir, Copy Kartu Pencari Kerja (AK I), Copy Buku Nikah (bila sudah menikah), Foto 4x6 2 lembar (warna), Surat Ijin Keluarga (suami/ istri/ orang tua/ wali) yang ditanda tangani lurah, Surat keterangan perkawinan dari kelurahan.
  8. Untuk keamanan CPMI ke luar negeri, Dokumen – Dokumen tersebut harus benar-benar lengkap dan legal.
  9. CPMI dan PRCPMI datang langsung ke Disnaker Kota Probolinggo
  10. Petugas Memasukkan ID PRCPMI dan Dokumen CPMI, Komputer, Printer, Mengaprove PRCPMI, Koneksi Internet, Bahan Komputer dan ATK.
  11. Kemudian Membuat Berita Acara, KICPMI (Kartu Identitas Calon Pekerja Migran Indonesia), dan Rekom Paspor.
  12. Login ke Sistem harus melalui ID PRCPMI, maka proses pembuatan Rekom Paspor, Berita Acara, dan pembuatan KICPMI (Kartu Identitas Calon Pekerja Migran Indonesia) bisa di proses.
  13. Berita Acara, KIPMI (Kartu Identitas Calon Pekerja Indonesia) , dan Rekom Paspor ditandangani oleh Kabid Pentalatpro atau Kasi. Penempatan Tenaga Kerja.
  14. Mengoreksi dan menandatangani dokumen – dokumen yang telah dicetak, untuk menghindari kesalahan data – data yang telah di entry.
  15. Berita Acara, KIPMI, dan Rekom Paspor dimasukkan amplop atau map
  16. Penyerahan Dokumen tersebut kepada PRCPMI untuk selanjutnya digunakan sebagaimana mestinya.
  17. Dokumen yang telah dicetak diserahkan ke pihak PPPMI (Perusahaan Penyedia Pekerja Migran Indonesia Swasta) dan instansi terkait melalui PRCPMI.

1±25 menit untuk menerima kedatangan CPMI dan PRCPMI  serta menyeleksi dokumen-dokumen CPMI dan PRCPMI
2. ± 50 menit untukEntry Data CPMI, Cetak Dokumen,Penandatanganan Dokumen Berita Acara, KICPMI, dan Rekom Paspor, Penyerahan Dokumen Berita Acara, KICPMI, dan Rekom Paspor
 

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan adalah Berita Acara, KICPMI, dan Rekom Paspor.

  1. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
6.1   Sarana Pengelolaan Pengaduan
          Pengaduan dapat disampaikan melalui :
      1.  Petugas Penerima Pengaduan
      2.  Nomor Telepon (0335) 422121
      3.  Email dengan alamat : pentalasker@yahoo.co.id
    1.     Radio Suara Kota pada acara “Laporo Rek”
6.2.1   Pengaduan melalui Petugas Penerima Pengaduan
        1. Pengadu mendatangai penerima pengaduan
        2. Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
        3. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
      1. Pengaduan melalui Telepon
        1. Pengadu menghubungi nomor telepon (0335) 422121
        2. Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
        3. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan






 
      1. Pengaduan melalui Email
        1. Pengaduan mengirimkan email berisi pengaduan dengan identitas yang lengkap ke alamat email pentalasker@yahoo.co.id
        2. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
        3. Pengaduan akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamt email pengaduan
      2. Pengaduan melalui Program “LAPORO REK” Radio Suara Kota Probolinggo
        1. Penagdu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo untuk menyampaikan pengaduan melalui program “LAPORO REK”
        2. Petugas penerima pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
 
    1.     Prosedur Pengelolaan Pengaduan
6.3.1.   Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Penempatan Kerja dan disampaikan kepada Kepala Bidang Pentalatpro.
6.3.2.   Kepala Bidang Pentalasker menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja
6.3.3. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN)"

Pelaksana

Hariyani

Staf