Untuk Dokumen Kesepakatan Bersama (KSB) Maksimal 3 minggu; Untuk Perjanjian Kerjasama (PKS) Maksimal paling lambat 1 bulan
Tidak dipungut biaya /gratis
Dokumen Kesepakatan Bersama (KSB) dan Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS)
1.Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19
2.Langsung Via Telpon (0335) 421921, Fax (0335) 421921 dan Email :bagpem_probkota@gmail.com Website: bagpemerintahan.probolinggokota.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store