Standar Pelayanan Kerjasama

  1. Ada Subyek Kerjasama
  2. Ada Obyek yang akan dikerjasamakan
  3. Surat pengajuan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berupa Proposal

  1. Menghimpun penelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perumusan Rencana Kesepakatan Bersama (KSB)
  2. Menyusun Rencana Kesepakatan Bersama (KSB)
  3. Menerima Draft Kesepakatan Bersama (KSB) dari OPD yang akan melakukan Kesepakatan bersama
  4. Menyampaikan dan memberi lembar disposisi draft Kesepakatan Bersama (KSB) dari OPD yang akan melakukan Kerja Sama
  5. Menerima draft kesepakatan bersama dan mendisposisi
  6. Menindaklanjuti disposisi draft kesepakatan bersama (KSB) dengan merencanakan pembahasan kesepakatan bersama dengan Tim TKKSD dan OPD yang melakukan kesepakatan bersama.
  7. Membuat dan Mengirim Undangan Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama (KSB) dengan Tim Kerja Sama dan OPD yang melakukan Kesepakatan Bersama.
  8. Melaksanakan rapat pembahasan Kesepakatan Bersama (KSB) dengan Tim Kerja Sama dan OPD yang akan melakukan kesepakatan bersama
  9. Menyusun Nota Dinas hasil rapat pembahasan kesepakatan bersama
  10. Menyampaikan Nota Dinas hasil rapat kepada Kepala Bagian Pemerintahan
  11. Menerima Nota Dinas Hasil Rapat dan mendisposisi
  12. Menyusun Dokumen Final Kesepakatan Bersama (KSB)
  13. Menyampaikan Dokumen Final Kesepakatan Bersama (KSB)
  14. Menerima Dokumen Final Kesepakatan Bersama (KSB) dan mendisposisi
  15. Menerima Dokumen Final yang telah di beri disposisi
  16. Memberikan Dokumen Kesepakatan Bersama (KSB) Kepada OPD
  17. Mengarsipkan dan menyimpan Data Dokumen Kesepakatan Bersama

Untuk Dokumen Kesepakatan Bersama (KSB) Maksimal 3 minggu; Untuk Perjanjian Kerjasama (PKS) Maksimal paling lambat 1 bulan

Tidak dipungut biaya /gratis

Dokumen Kesepakatan Bersama (KSB) dan Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS)

1.Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19
2.Langsung Via Telpon (0335) 421921, Fax (0335) 421921 dan Email :bagpem_probkota@gmail.com Website: bagpemerintahan.probolinggokota.go.id
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kerjasama"