Pelayanan IGD

  1. surat pengantar dari dokter (untuk pasien umum)
  2. Kartu Identitas Penduduk (KTP,SIM Paspor) (untuk pasien umum)
  3. kartu Nomor Rekam Medik (untuk pasien umum)
  4. Pasien kecelakaan lalu lintas di tanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja dengan ketentuan ada Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian. (untuk pasien Umum)

  1. 1

  • Pelayanan IGD 24 jam 7 hari dalam Satu Minggu
Dalam waktu ≤ 5 menit sejak pasien datang telah terlayani oleh perawat dan atau  dokter
  • Pelayanan IGD 24 jam 7 hari dalam Satu Minggu
Dalam waktu ≤ 5 menit sejak pasien datang telah terlayani oleh perawat dan atau  dokter

  • Pasien Umum :
  1. Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
  2. administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang
  • Pasien BPJS :  
             -tariff INA-CBGs.
  • Pasien SKTM
  1. Biaya SKTM berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Biaya Pasien SKTM  berdasarkan hasil Surve dari pihak rumah sakit ke tempat pasien Dengan Keringanan  (25%, 50%, 75%, 100% )
  • Jasa Raharja
  1. Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

• Pemeriksaan dan tindakan medis • Asuhan keperawatan • Pemeriksaan penunjang Medis • Jasa penyediaan ruang Rawat Inap

  1. Datang langsung ke petugas penerima pengaduan kantor Yan Med di Rumah Sakit 
  2. Hotline Pengaduan di Nomor 081 135 004 15
  3. Mengisi formulir Pengaduan yang ada di Instalasi Gawat Darurat (IGD)  maupun  Resepsionis
  4. E-mail melalui : rsudprob@probolinggokota.go.id
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD "