Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sebagai Pra Koperasi

  1. 2 (Dua) rangkap salinan Akta Pendirian koperasi bermaterai cukup
  2. Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangai oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi.
  3. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris atau Notulen Rapat Pendirian KOperasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat dan Sekretaris Rapat atau salah satu peserta Rapat apabila rapat pendirian tidak dihadiri Notaris.
  4. Surat Kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi.
  5. Daftar hadir Rapat Pendirian Koperasi.
  6. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para Pendiri.
  7. Surat Bukti penyetoran modal berupa deposito di Bank Pemerintah sebesar Rp. 15.000.000,- bagi Unit Simpan Pinjam dan Rp. 50.000.000,- bagi koperasi Simpan Pinjam atas nama seorang calon Pengurus.
  8. Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 tahun ke depan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
  9. Neraca awal kegiatan usaha koperasi
  10. Surat Pemberitahuan kepada Dinas/kantor yang membidangi Koperasi dan UKM
  11. Surat keterangan domisili cantor koperasi yang bersangkutan dari kelurahan/Kecamatan setempat
  12. 2.12 Riwayat hidup Pengurus dan Pengawas.
  13. Sertifikat Diklat Perkoperasian dan Akuntansi bagi pengurus dan manajer koperasi.
  14. Surat Keputusan Pengangkatan Manajer dan Karyawan
  15. 2.15 Surat Kontrak kerja bagi manajer dan Karyawan
  16. Foto copy KTP Anggota koperasi
  17. Anggaran Rumah Tangga Koperasi

  1. 1. Kuasa Pendiri / Pemohon meminta informasi mengenai tahapan / mekanisme Pra Koperasi
  2. 2. Pengajuan permohonan pencatatan sebagai Pra Koperasi
  3. 3. Menerima dan Melaksanakan Check List Berkas Pengajuan
  4. 4. Verifikasi Dokumen Pendukung
  5. 5. Penyampaian Hasil Pemeriksaan Berkas Pengajuan
  6. 6. Kunjungan Pembinaan dan Evaluasi Pra Koperasi
  7. 7. Penerbitan Surat Keterangan / Pencatatan Pra Koperasi

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sebagai Pra Koperasi

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: DKUPP Cq. Bidang Koperasi. Jalan Mastrip Nomor 155 Probolingg
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 423053
  • Fax (0335) 423053;
  • Email  : diskoperindag@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sebagai Pra Koperasi"