Konsultasi Proposal Bantuan Sosial

  1. 2.1 Masyarakat atau pengguna layanan datang langsung ke Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19 dan menyampaikan permohonan konsultasi secara lisan dengan membawa tanda terima surat dari Bagian Umum Setda Kota Probolinggo

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan ditujukan kepada petugas pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Probolinggo
  2. Petugas pada Bagian Kesejahteraan Rakyat mengarahkan pengguna layanan kepada Subbag yang bersangkutan
  3. Subbag yang bersangkutan menerima pemohon diruang pertemuan untuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan. Apabila Subbag yang bersangkutan tidak ada ditempat maka Subbag ybs menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan pelayanan
  4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan
  5. Masyarakat pengguna layanan datang langsung ke Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat dan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan konsultasi

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Informasi/jawaban Proposal sudah di serahkan ke Instansi yang menangani

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Proposal Bantuan Sosial"