Pelayanan Publik (UPP)

  1. datang ke kantor atau via surat atau email

  1. apabila datang ke kantor harus berpakaian sesuai aturan
  2. apabila via surat maka akan dibalas satu minggu sejak surat diterima

permohonan konsultasi dilakukan secara lisan maupun tertulis terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik baik penyampaian data maupun permintaan data

gratis

Konsultasi ketatalaksanaan, pelayanan publik dan reformasi birokrasi

telp kantor (024) 6921014 pesawat 9 (bagian organisasi setda)

email : tatalaksana.semarangkab@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Publik (UPP) "