Standar Pelayanan Narasumber

  1. Mengirimkan Surat resmi perihal Permintaan nara sumber dari OPD yang menjelaskan materi (Term of reference), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan;
  2. Tersedianya pejabat/petugas yang kompeten pada waktu yang ditentukan.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan permintaan nara sumber yang menjelaskan materi, waktu dan tempat pelaksanaan; 2. a. Kepala Bagian Organisasi mendisposisi kepada Pejabat/pegawai yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber; b. Informasi disampaikan kepada pemohon; c. Pejabat/pegawai yang ditugaskan/didisposisi menyampaikan materi sesuai yang diperlukan.

Informasi/jawaban kesediaan sebagai narasumber disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subbag yang bersangkutan.
Cek Cek 

Sesuai dengan Standart Biaya Umum (SBU) atau disesuaikan anggaran di masing-masing OPD.

Surat kesediaan sebagai narasumber disertai dengan surat penunjukan/penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan.

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Narasumber"