Standar Pelayanan Konsultasi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: - materi konsultasi secara jelas; - waktu kunjungan konsultasi; dan - nomor kontak personal yang dapat dihubungi. Ditujukan ke alamat: Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19.
  2. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19 dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Bagian organisasi Setda Kota Probolinggo; 2. Kepala Bagian organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Subbag yang bersangkutan; 3. Subbag yang bersangkutan menerima pemohon diruang pertemuan untuk memberikan konsultasi kepada pengguna layanan. Apabila Subbag yang bersangkutan tidak ada ditempat maka Subbag ybs menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan pelayanan; 4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan; 5. Masyarakat pengguna layanan datang langsung ke Kantor Bagian organisasi dan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan konsultasi.

  1. Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subbag yang bersangkutan;
  2. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

Tidak dipungut biaya

Notulen hasil konsultasi berupa Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Lapor SP4N;
  • Telepon (0335) 428993;
  • Fax (0335) 428993;
  • Email : website bag-organisasi.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi"