Standar Pelayanan Data dan Informasi

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan ke alamat Kantor Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19 dan wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik;
  2. 2. Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19 menunjukkan identitas, mengisi buku tamu dan wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Bagian organisasi Setda Kota Probolinggo dan wajib mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik; 2. Kepala Bagian organisasi mendisposisikan surat permohonan kepada Subbag yang bersangkutan; 3. Subbag yang bersangkutan menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik; 4. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon); 5. Masyarakat maupun PNS pengguna layanan datang langsung ke Kantor Bagian organisasi dan diarahkan kepada Petugas yang memberikan layanan data dan informasi.

  1. Informasi/jawaban pelaksanaan pemberian data/informasi disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Subbag yang bersangkutan;
  2. Jika PNS/masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data/informasi yang diperlukan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan.

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi yang terkait: Produk-produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan SPM, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab ABK, Kelembagaan dan Kinerja.

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Lapor SP4N;
  • Telepon (0335) 428993;
  • Fax (0335) 428993;
  • Email : website bag-organisasi.probolinggokota.go.id atau bagianorganisasi.prob@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Informasi"