Permintaan Data atau Informasi

  1. Surat Permohonan Tertulis
  2. 2. Melampirkan foto copy identitas pemohon, nomor telepon atau alamat email untuk pengiriman data dan informasi yang diminta

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Data dan Informasi ke Bagian Umum
  2. Pegawai memverifikasi data dan informasi yang diminta
  3. Pegawai meminta persetujuan kepada Pimpinan terkait data dan informasi yang diminta
  4. Pemohon mendapatkan data dan informasi yang diminta

Pegawai harus mengumpulkan data dan memverifikasi data yang akan diberikan dan harus meminta persetujuan dari pimpinan terlebih dahulu.

Tidak dipungut biaya

Data atau informasi

  1. Surat Pengaduan Tertulis
  2. SP4N Lapor!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data atau Informasi"