Pegawai harus memproses dan memverifikasi surat permohonan narasumber,meminta persetujuan pimpinan lalu menyampaikan surat jawaban secara tertulis.
Tidak dipungut biaya
Narasumber
1. Surat Pengaduan Tertulis
2. SP4N LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store