Permohonan Narasumber

  1. Surat Permohonan Tertulis
  2. Term Of Reference (TOR)

  1. Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Narasumber ke Bagian Umum
  2. Pegawai memeriksa & memverifikasi permohonan narasumber yang diminta
  3. Pegawai meminta persetujuan kepada pimpinan terkait permohonan narasumber yang diminta
  4. Pemohon mendapatkan surat jawaban tertulis terkait permintaan narasumber yang diminta

Pegawai harus memproses dan memverifikasi surat permohonan narasumber,meminta persetujuan pimpinan lalu menyampaikan surat jawaban secara tertulis.

Tidak dipungut biaya

Narasumber


1. Surat Pengaduan Tertulis

2. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Narasumber"