Standar Pelayanan Latihan dan Kunjungan

  1. Pelayanan berdasar jadwal kunjungan yang ditetapkan oleh petugas; atau
  2. Pelayanan berdasarkan permohonan
    1. warga/petani pelaku utama/pelaku usaha di wilayah BPP/BPP setempat
    2. pemohon menyampaikan permohonan dengan:datang langsung/melalui surat/media telekomunikasi dengan menyebutkan: (identitas;, tujuan; dan lokasi )
  3. permohonan kunjungan disampaikan paling lambat 3 hari sebelum kunjungan di luar LAKU terjadwal

  1. Penyuluh melihat/mereview Programa Penyuluhan, Rencana Kerja Penyuluh serta menginventarisasi masalah dan kegiatan yang dibutuhkan pelaku utama/ pelaku usaha/ poktan/ gapoktan
  2. Penyuluh melakukan koordinasi dengan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian.
  3. Penyuluh menyiapkan materi.
  4. Menentukan metode penyuluhan.
  5. Penyuluh melakukan kunjungan.
  6. Laporan hasil kunjungan di lapangan.

    keterangan :

    • Media penyuluhan dalam bentuk : kliping, brosur, booklet, leaflet, poster, slide, flow cart (diagram alir), flip cart (peta singkap), picture, majalah dinding, rekaman gambar bergerak (video), sound slide.
    • Metode penyuluhan dapat berbentuk : ceramah, diskusi, lokakarya, studi banding, praktek langsung, demonstrasi cara, demonstrasi plot, tugas kelompok, tugas mandiri, pengamatan langsung

Minimal setiap kunjungan 2 jam

Tidak di kenakan biaya / gratis

Informasi teknologi usaha tani, pengembangan agribisnis, pengembangan poktan/gapoktan, kemitraan usaha di bidang pertanian

Pelaku utama/pelaku usaha memberikan penilaian atas pelayanan yang dilaksanakan oleh BPP dengan mengisi questioner IKM atau surat yang dimasukkan kekotak pengaduan Kunjungan Penyuluh Pertanian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Latihan dan Kunjungan"