Pelayanan Kartu Tanda Pencari Kerja

  1. Formulir AK-II
  2. KTP
  3. Foto berwarna ukuran 3 x 4 ( 2 Lembar )
  4. Ijzah SD sampai dengan terakhir
  5. Pengalaman Kerja (bila ada)
  6. Sertifikat Kursus (bila ada)

  1. Pengisian formulir / on-line AK-II
  2. Penyerahan Berkas Kepada Petugas Antar Kerja / Pengantar kerja
  3. Verifikasi Berkas oleh Petugas Antar Kerja / Pengantar kerja
  4. Wawancara dengan Pengantar Kerja
  5. Proses Pembuatan AK-I
  6. AK-I selsai di berikan kepada Pencari Kerja

15 Menit Apabila Persyaratan Lengkap

Gratis

Kartu Tanda Pencari Kerja ( AK-I)

Telp. (0351) 465006
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store