Update Lowongan Kerja

  1. mengisi formulir AK/III

  1. Menerima perwakilan perusahaan / LPTKS / PPTKIS dengan memberi salam secara sopan dan ramah serta mempersilahkan perwakilan perusahaan untuk duduk
  2. Menjelaskan persyaratan dan meminta informasi lowongan. Perwakilan perusahaan / LPTKS / PPTKIS akan memberikan informasi lowongan
  3. Melakukan negosiasi dengan perwakilan perusahaan atau pemberi kerja terkait dengan persyaratan – persyaratan pengisian lowongan yang masih dapat di tolerir oleh perusahaan atau pemberi kerja. Jika jarak lokasi jauh negosiasi dapat dilakukan dengan cara telepon, Fax atau email dan Pengantar Kerja / Petugas Antar Kerja yang mengisikan pada blanko AK/ III
  4. Mengesahkan Formulir AK/III dengan menandatangani formulir AK/III yang telah diisi, dengan terlebih dulu memeriksa kesesuaian informasi tercetak dengan informasi aktual
  5. Membuat/ menerbitkan Informasi lowongan pekerjaan
  6. Melakukan penginputan database AK/III sesuai dengan informasi yang diterima dari perwakilan perusahaan
  7. Menyimpanan formulir AK/III
  8. Memastikan database AK/III update dengan mengecek kesesuaian data base lowongan kerja/ buku register lowongan dengan file AK/III aktual yang tersimpan
  9. Membuat laporan. Laporan dibuat untuk memberi informasi tentang pelayanan yang telah dilakukan.
  10. Memeriksa laporan untuk mendapatkan informasi tentang pelayanan yang telah dilakukan
  11. Evaluasi terhadap Laporan Pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

informasi lowongan kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Update Lowongan Kerja"