Bantuan Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) melalui Transfer Daerah

  1. Kualifikasi Akademik minimal SLTA atau sederajat
  2. Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Guru Selama 2 Tahun terhitung mlai 31 Desember 2013
  3. Fotocopy Aktif Tugas dari Kepala Sekolah
  4. Belum memiliki Sertifikat Pendidik
  5. Jumlah Guru yang diusulkan sesuai dengan Jumlah Rombongan Belajar

  1. Pemohon, Secara Kolektif oleh Kepala Sekolah ke Loket PTSP
  2. PTSP Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang terkait
  3. Bidang Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Seksi terkait,
  4. Seksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan,
  5. Seksi melakukan rekapitulasi pengajuan pembayaran untuk diteruskan ke bagain umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. Bagian umum memberikan dokumen yang telah ditandatangani ke Bidang terkait untuk diteruskan ke Seksi Terkait
  7. Seksi terkait meneruskan ke Bagian Keuangan untuk melakukan transfer Ke Bank Penyalur Rekening Guru

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) melalui Transfer Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) melalui Transfer Daerah"