Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagai Penghargaan atas Profesionalitas

  1. Fotocopy SK Berkala Terakhir
  2. Fotocopy Pangkat Terakhir
  3. Fotocopy SK Pembagian Tugas dan Jadwal Pelajaran yang telah diketahui Pengawas Sekolah
  4. Fotocopy SK Bersama (jika menambah jam untuk pemenuhan jam 24 Jam Tatap Muka (JTM) di sekolah lain)
  5. Asli Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  6. Fotocopy Surat Perintah Menduduki Jabatan yang dikeluarkan oleh BKD
  7. Fotocopy Surat Keterangan Aktif dan atasan
  8. Fotocopy NPWP
  9. Fotocopy SKTP

  1. Pemohon, Secara Kolektif oleh Kepala Sekolah (jika SMP), dan Koordinator Kecamatan (jika SD), dan Guru (jika TK) ke Loket PTSP dengan membawa dokumen persyaratan
  2. PTSP Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Bidang terkait
  3. Bidang Memberikan dokumen yang dipersyaratkan ke Seksi terkait,
  4. Seksi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sesuai dengan persyaratan,
  5. Seksi melakukan rekapitulasi pengajuan pembayaran untuk diteruskan ke bagain umum untuk diteruskan ke Kepala Dinas untuk ditandatangani
  6. bagian umum memberikan dokumen yang telah ditandatangani ke Bidang terkait untuk diteruskan ke Seksi Terkait
  7. Seksi terkait meneruskan ke Bagian Keuangan untuk melakukan transfer Ke Bank Penyalur Rekening Guru

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagai Penghargaan atas Profesionalitas dari Pusat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tunjangan Profesi Guru PNSD sebagai Penghargaan atas Profesionalitas"