Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK/KTP Ahli Waris
  3. Akta Kelahiran Para Ahli Waris
  4. Surat Keterangan Kematian (RT/RW atau Rumah Sakit)
  5. Buku Nikah
  6. Data Pendukung Lainnya

  1. Pemohon Mengajukan Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Waris Dengan Menyampaikan Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Pelayanan Memberikan Nomor Register dan Menyampaikan ke Kasie Pemerintahan
  4. Kasie Pemerintahan Memverifiksi Data
  5. Kasie Pemerintahan Mengundang Semua Ahli Waris
  6. Lurah Memberikan Tanda Tangan
  7. Petugas Pelayanan Membubuhkan Stempel dan Menyampaikan ke Pemohon
  8. Pemohon Mengambil Surat Keterangan Waris

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PERTANAHAN

KOTAK SURAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"