Surat Keterangan Ijin Keramaian

No. SK: 141/07/424.305.1.01/2022

  1. Membawa pengantar dari RT dan RW
  2. Foto copy KTP yang bersangkutan
  3. Foto copy KK yang bersangkutan
  4. Foto copy susunan organisasi/kepanitiaan
  5. Tulis dikertas tanggal mulai acara, acara dimana, jam berapa dilakasanakan

  1. Semua persyaratan dibawah dan masuk ke ruangan staff kelurahan
  2. Setelah dari staff kelurahan ke operator kelurahan untuk mecetak surat pindah yang dimohon
  3. Surat yang dicetak oleh operator dibawah keruangan sekretariat untuk verifikasi surat
  4. Selesai diverifikasi surat tersebut ditanda tangani oleh kepala kelurahan
  5. Setelah di tandatangani oleh kepala kelurahan surat tersebut dibawah ke ruangan staff untuk pengisian nomer registrasi surat dan distempel

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Pengajian

Menghubungi Kantor Kelurahan Gratitunon Kecamatan Grati Jl. Raya Grati No.11 Kodepos 67184 email : kelurahangratitunon@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ijin Keramaian"