Surat Rekomendasi Surat Nikah

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KK dan KTP Calon Pengantin
  3. Fotocopy Akte / Ijazah
  4. Imunisasi TT bagi Calon Perempuan
  5. Surat Cerai ( Bagi Yg Cerai )
  6. Pas Photo 3 x 2 : 6 Lbr, 4 x 6 : 2 Lbr (Dasar Biru)
  7. Surat Pernyataan Jejaka/Perawan Bermaterai 6000 Mengetahui Lurah. (Bagi Yang Belum Pernah Kawin).

  1. Pemohon Mengajukan Pelayanan Surat Nikah Dengan Menyampaikan Berkas Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Melakukan Verifikasi Kelengkapan Berkas Persyaratan Pelayanan
  3. Petugas Loket Pelayanan Mencatat Data Pemohon
  4. Petugas Loket Pelayanan Menyampaikan ke Kasi Sosial
  5. Kasi Sosial Melakukan Verifikasi Persyaratan Serta Memparaf Pada Data Pemohon
  6. Lurah Memberikan Tanda Tangan
  7. Petugas Loket Pelayanan Memberikan Nomor Regester dan Membubuhkan Stempel Surat Nikah
  8. Pemohon Mengambil Surat Nikah Dengan Tanda Tangan Pada Buku Pengambilan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Sosial

KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Surat Nikah"