Perpanjangan Kartu AK/I

  1. Asli Kartu Ak/I yang lama
  2. Foto copy KTP
  3. Foato copy Ijazah terakhir

  1. Menerima pencaker
  2. Pencaker menjelaskan pelayanan apa yang dibutuhkan kepada Petugas Antar Kerja
  3. Melengkapi dan menyerahkan persyaratan yang diminta.
  4. Kartu AK/I, Apakah perlu dilakukan revisi ? - Ya, Lanjut ke Langkah 5 - Tidak, Lanjut ke langkah 6
  5. Merevisi status informasi Kartu AK/I sesuai SOP penerbitan AK/I
  6. Pengantar Kerja mengisi dan menandatangani Kolom Perpanjangan pada Kartu AK/I
  7. Memberikan stempel dinas pada kolom perpanjangan Kartu AK/I
  8. Perlu Salinan, Legalisir ?
  9. Menyerahkan copy AK/I tersebut kepada pengantar kerja untuk dilegalisir kartu AK / I
  10. Legalisir copy AK/I
  11. Menerima kartu AK/I dari pencaker
  12. Memberikan job counseling / penyuluhan kerja
  13. Menyerahkan kartu AK/I ke pencaker
  14. Memastikan database AK/II update
  15. Pengarsipan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu AK/I yang baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Kartu AK/I"