Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Membawa berkas surat keterangan tidak mampu ( SKTM ) dari Desa/ Kelurahan
  2. Membawa foto copy KK 1 ( satu ) lembar
  3. Membawa Foto copy KTP-el 1 ( satu ) lembar
  4. Membawa KIS/BPJS untuk keluarga tidak mampu ( jika mempunyai )

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verikasi dan validasi data, apabila berkas lengkap segera diproses. Apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. ( 10 menit )
  2. Staf melaporkan ke kasi Kesos untuk di paraf: ( 10 menit ),
  3. Staf mengajukan tanda tangan ke Bp. Camat/Sekcam/ Kasi selanjutnya distempel; ( 10 menit )
  4. Staf meregister surat dan menyerahkan dokumen ke pemohon

Dapat di selesaikan dalam waktu 30 menit, dengan catatan berkas pemohon lengkap, dan OPD/ Camat berada di tempat

Tidak di pungut biaya / gratis

Surat Keterangan Tidak Mampu

Pengaduan dapat di tujukan antara lain :

1.  telpon no. 0351 455332

2.  email : madiunkecamatan@gmail.com

3.  Kortak saran

4. WA 0812 3401 3123

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online dan off line

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"