Legalisir Surat Pemberitahuan Tidak Aktif Bekerja / Pengunduran Diri Karyawan Untuk Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Pada BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Pengenal
  3. Kartu Keluarga

  1. Perusahaan menerbitkan Surat Pemberitahuan tidak aktif bekerja / pengunduran diri karyawan di perusahaannya dan ditujukan ke Disnaker Kab. Langkat
  2. Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja meneliti surta dan berkas-berkas pemberitahuan yang diajukan perusahaan
  3. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek menandatangani Legalisir surat pemberitahuan pengunduran diri / tidak aktif bekerja karyawan perusahaan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Legalisir Surat pemberitahuan tidak aktif bekerja / pengunduran diri karyawan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat Pemberitahuan Tidak Aktif Bekerja / Pengunduran Diri Karyawan Untuk Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua Pada BPJS Ketenagakerjaan"