Ijin Pendirian Sekolah Swasta

  1. Surat Permohonan bermaterai;
  2. FC. Ijin mendirikan bangunan (IMB);
  3. FC KTP Penanggung jawab;
  4. FC Akte Pendirian yayasan;
  5. Daftar peserta didik tahun berjalan;
  6. Daftar Tenaga Kependidikan (dilengkapi dengan FC.Ijazah yang telah dilegalisir);
  7. Daftar Tenaga non Kependidikan (dilengkapi dengan FC. Ijazah yang telah dilegalisir);
  8. surat Ijin PPDB;
  9. Daftar Sarana dan Prasarana;;
  10. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari yayasan;
  11. Surat Ijin Pendirian Sekolah;
  12. Surat Ijin Operasional Sekolah.

  1. Surat permohonan di masukan ke bagian umum;
  2. Menunggu disposisi surat permohonan dari kepala dinas
  3. Selesai Disposisi Kepala Dinas ditujukan kepada Bidang Terkait Sesuai Jenjang Pendidikan.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perijinan Pendirian Sekolah Swasta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Pendirian Sekolah Swasta"