Surat izin usaha perdagangan

  1. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas; a. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan; b. Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada); c. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan; e. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan, f. Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar). g. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Perusahaan berbadan hukum Koperasi: a. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi; c. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Koperasi; dan d. Foto Penanggungjawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3x 4 cm (2 lembar); e. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
  3. Perusahaan yang berbentuk CV dan Firma : a. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan; c. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan; dan d. Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
  4. Perusahaan yang berbentuk Perorangan : a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan; b. Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan; c. Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan bermaterai
  2. Formulir dilampiri persyaratan diserahkan ke petugas costumer service
  3. Pemeriksaan pengisian formulir dan kelengkapan dokumen oleh petugas costumer service
  4. Penyelesaian 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Jangka waktu penyelesaian 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Surat Izin Usaha Perdagangan

UNTUK INFORMASI LAYANAN & PENGADUAN HUBUNGI :

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin usaha perdagangan"