Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan

  1. Pemohon Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pemohon merupakan pengusaha Indonesia;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Akte Pendirian Perusahaan beserta pengesahannya;
  5. Surat bukti pemilikan kendaraan bermotor umum dimana bagi perusahaan otobis atau truk paling sedikit 5 (lima) buah kendaraan dan bagi perusahaan mobil penumpang paling sedikit 2 (dua) buah kendaraan;
  6. Surat bukti memiliki garasi/tempat menyimpan kendaraan yang dapat memuat seluruh kendaraan tersebut di point 3, atau surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan;
  7. Surat Keterangan keanggotaan/sebagai anggota ORGANDA;
  8. Rekomendasi dari unit kerja yang membidangi perhubungan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dilampiri persyaratan
  2. Penyelesaian 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian 3(tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

SK izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan

UNTUK INFORMASI LAYANAN & PENGADUAN HUBUNGI :

 

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan"