Pendaftaran dan rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

  1. 1) Membuat surat permohonan pendaftaran
  2. 2) Mengisi formulir registrasi
  3. 3) Membuat sejarah riwayat singkat yayasan yang berhubungan dengan bidang UKS
  4. 4) Akta Notaris
  5. 5) Mempunyai AD/ART
  6. 6) Mempunyai sarana dan prasarana
  7. 7) Mempunyai nsasaran kerja terutama bidang UKS
  8. 8) Telah memiliki program kegiatan terutama bidang UKS
  9. 9) Melampirkan susunan pengurus (Ketua,Sekretaris dan Bendahara)
  10. 10) Melampirkan foto-foto kegiatan ORSOS dan Klien dalam bidang UKS
  11. 11) Melampirkan surat terdaftar/tercatat di cabang Dinas Soial
  12. 12) Surat pengantar dari cabang dinas
  13. 13) Rekomendasi dari desa dan kecamatan
  14. 14) Kelakuan baik bagi pengurus dari pihak pemerintah setempat (Desa/Kecamatan)
  15. 15) Mengisi buku instrument pendataan ORSOS (daftar ulang Tidak Perlu)
  16. 16) Photo ketua yayasan untuk ketua uk. 4X6=2 lembar (Berwarna) untuk SIOP
  17. 17) Keterangan Domisili
  18. 18) Struktur Organisasi
  19. 19) Program Kerja : a) Sudah dilaksanakan b) Sedang dilaksanakan c) Akan dilaksanakan

  1. a. Surat permohonan ke Kepala Dinas Sosial Kab. Majalengka
  2. b. Kepala Dinas Sosial Kab. Majalengka Memerintahkan Kepala Bidang Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial/Kasi Pemberdayaan Sosial untuk memproses permohonan.
  3. c. Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial membuat konsep surat rekomendasi
  4. d. Konsep surat rekomendasi di sampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Majalengka melalui sekretaris untuk di tandatangani
  5. e. Kepala seksi Pemberdayaan sosial menyerahkan surat rekomendasi ke yayasan yang bersangkutan

Satu hari kerja dalam kondisi normal

Gratis tanpa biaya

Administrasi (Surat Rekomendasi)

Sekretariat DINAS SOSIAL

Jl. KH. Abdul Halim No. 498 MAJALENGKA 45418

Telp. (0233) 281122 Faximile (0233) 281122

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)"