Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar kepala Desa/kelurahan
  2. Foto copy KTP-el dan KK masing-masing 1 lembar
  3. Blangko N1, N2, N3, dan N4 sudah diisi lengkap dan di tanda tangani beserta persyaratan
  4. Permohonan dispensasi kepada Kemenag Kecamatan

  1. Pemohon membawai berkas
  2. Berkas (yang telah memenuhi ketentuan) diverifikasi oleh petugas, dan diregester
  3. Data dientry secara komputer
  4. Berkas diajukan kepada camat untuk di tanda tangani dan kemudian distempel
  5. Surat diserahkan kepada PPN

Persyaratan benar camat berada ditempat

Grstis tidak dipungut biaya

Peneribitan Surat Dispensasi Nikah

email : kecpilangkenceng1@gmail.com

Telp   : 0351383911

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"