Legalisasi Proposal

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. proposal rangkap 6

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas di kantor Kecamatan Pilangkenceng memeriksa kelengkapan berkas mencatat dalam buku register sesuai kepentingan atau urusan yang dimohonkan
  3. Berkas permohonan disampaikan kepada Camat Pilangkenceng untuk di tanda tangani
  4. Proposal diterima kepada pemohon untuk disampaikan kepada Dinas terkait

Persyaratan benar camat ada ditempat

Gratis tidak dipunggut biaya

Legalisasi Proposal

email kecpilangkenceng1@ gmail.com

Telp 0351383011

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Proposal"