Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan

  1. Membawa berkas Legalisasi Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan dengan mengetahui Kepala Desa/Lurah;
  2. Membawa foto copy KK 1(satu) lembar ;
  3. Membawa foto copy KTP-el 1(satu) lembar ;

  1. Staf menerima berkas dari pemohon;
  2. Mencatat di buku register pendaftaran dan memveifikasi berkas. Jika lengkap akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  4. Staf mengajukan tanda tangan ke Bp. Camat/Sekcam/Kasi selanjutnya di stempel;
  5. Staf meregister dan menyerahkan dokumen Legalisasi Surat Keterangan ke Pemohon;

Dengan asumsi persyaratan lengkap dan  pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan

1. Pengaduan diterima melalui:

   a. Petugas di loket pelayanan;

   b. Kotak saran;

   c. Nomor telepon (0351) 365866, 367633

  d. Nomor WA 0812 3030 0747

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti;

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan"