Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa blangko Surat Keterangan Ahli Warisdari Desa/Kelurahan dengan mengetahui kepala Desa/Lurah bermaterai Rp.6000
  2. Membawa foto copy KK semua ahli waris dan Saksi masing-masing 1 (satu) lembar;
  3. Membawa foto copy KTP-el semua ahli waris dan Saksi masing-masing1 (satu) lembar;
  4. Membawa surat kematian untuk waris dan ahli waris yang sudah meninggal dunia

  1. pemohon membawa surat pengantar kepala desa/kelurahan
  2. petugas menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data.
  3. Petugas melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk di paraf
  4. Petugas mengajukan tanda tangan ke Bp.Camat selanjutnya distempel
  5. Pemohon meregister dan menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris ke pemohon

Persyaratan benar camat berada di tempat

 

Gratis tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

email kecpilangkenceng1@gmail.com

Telp 0351383011

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"