Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. FC KK 1 (satu) lembar;
  2. FC Akte Kelahiran 1 (satu) lembar:
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak usia diatas 5 (lima) tahun.

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi dan validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  3. Operator melaksanakan input data dan mencetak KIA;
  4. Staf meregister dan menyerahkan KIA ke pemohon;
  5. Staf mengarsipkan berkas permohonan.

5 hari kerja apabila:

1. Data sesuai KK;

2. Perangkat komputer dan jaringan internet lancar.

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Melalui:

1. Email Kecamatan: kecamatan kebonsari99@gmail.com;

2. Telp. Kecamatan: 0351 3630503;

3. Kotak Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"