Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Pindah Tempat antar Kabupaten/Kota dan Antar Propinsi

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. KTP dan KK asli
  3. SKCK bagi yang pindah antar kabupaten/Kota
  4. Pas foto 3x4 cm/4x6 cm 1 lembar dengan tampak wajah meliputi 70% bidang foto dengan latar belakang warna merah untuk tahun lahir ganjil dan warna biru untuk tahun lahir genap untuk di tempel pada buku mutasi penduduk

  1. Pemohon membawa surat untuk diserahkan petugas
  2. petugas menerima berkas dari pemohon untuk di cek persyaratan
  3. petugas melaporkan ke kasi untuk di paraf
  4. Petugas mengajukan tanda tangan camat/sekcam dan distempel
  5. petugas operator menginputkan data ke aplikasi SIAK dan mencetak surat keterangan pindah berkop Dispendukcapil
  6. Petugas menyerahkan surat pindah tempat ke pemohon dan selanjutnya di serahkan ke daerah tujuan

Persyaratan benar dan lengkap serta penanda tangan (camat) berada di tempat

Gratis tidak dipungut biaya

pelayanan surat pindah keluar antar provinsi

email kecpilangkenceng1@gmail.com

Telpon 0351383011

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Pindah Tempat antar Kabupaten/Kota dan Antar Propinsi"