Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Pindah Tempat Desa dan Kecamatan

  1. Surat pengantar dari desa/kelurahan
  2. KTP dan KK asli
  3. Surat ketersngsn Catatan Kepolisian bagi yang pindah antar Kabupaten/Kota
  4. Pasfoto 3x4 cm/ 4x6 cm 1 lembar dengan tampak wajah meliputi 70 % bidang foto dengan latar belakang warna merah untuk tahun lahir ganjil dan warna biru untuk tahun lahir genap untuk ditempel pada buku mutasi penduduk

  1. pemohon membawa persyaratan surat pindah tempat yang diketahui Kepala Desa/keluarahan
  2. Petugas memeriksa berkas pemohon, mencatat dalam buku induk penduduk
  3. Petugas melaporkan kasi untuk di paraf
  4. Berkas permohon dari desa/kelurahan disampaikan kepada Camat Pilangkenceng untuk ditanda tangani
  5. petugas operator menginputkan data ke aplikasi SIAK untuk proses pindah tempat
  6. petugas menyerahkan Kartu Keluarga baru/ Kartu Keluarga tujuan ke pemohon untuk proses ke daerah tujuan
  7. pemohon untuk memberikan arsip ke kecamatan/desa tujuan

Persyaratan benar dan lengkap camat berada ditempat

Gratis tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah tempat Desa dan Kecamatan

email kecpilangkencang1@gmail.com

Telp 0351383011

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline dan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Pindah Tempat Desa dan Kecamatan"