Pelayanan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

  1. Mengisi formalir F1-07 mengetahui Kepala Desa
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian (KTP-EL Hilang)

  1. pemohon membawa fotocopy kartu keluarga
  2. Petugas memeriksa berkas dan mencatata dalam buku regester pelayanan KTP
  3. petugas menginputkan data ke aplikasi Siak untuk proses perekaman KTP- el baru
  4. Petugas mengirimkan data perekaman ke Dispenduk untuk proses pencetakan KTP-el
  5. Petugas memberikan informasi ke pemohon, apabila jadi ktp-el langsung dikirim PT Pos (1 minggu)

Proses penerbitan hasil layanan berupa KTP tergantung dari waktu pemrosesan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun

Gratis tidak dipungut biaya

Pengurusan KTP-el Baru

Email  kecpilangkenceng1 @gmail.com

Telp 0351383011

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline dan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)"