pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa blangko permohonan KK yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  2. Membawa KK asli/surat kehilangan dari Desa/Kelurahan (apabila KK asli hilang);
  3. Membawa Surat Kelahirandari Desa/Kelurahan (apabila penambahan anak
  4. Membawa foto copy Surat Nikah/Akte Kelahiran/ Akte Cerai/ Ijasah 1(satu) lembar (apabila perubahan biodata di KK);
  5. Membawa Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan (apabila pengurangan/penambahan anggota di KK);
  6. Membawa Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kel.(apabila pengurangan anggota di KK).

  1. Pemohon membawa formulir biodata penduduk yang ditanda tangani Kepala Desa
  2. Petugas memeriksa berkas, mencatat dalam buku regester pelayanan Kartu Keluarga
  3. petugas melaporkan ke kasi untuk di paraf
  4. Berkas pemohonan disampaikan kepada camat Pilangkenceng untuk ditanda tangani
  5. petugas menginputkan data permohon ke aplikasi Siak dan petugas mencetak Kartu Keluarga pemohon yang baru
  6. petugas menyerahkan Kartu keluarga ke pemohon

Persyaratan benar dan camat berada ditempat

 

Gratis tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

email kecpilangkenceng1@gmail.com

Telp 0351383011

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online dan offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan Kartu Keluarga (KK)"