Pengawasan Bangunan

  1. 1. Pengaduan masyarakat
  2. 2. Petugas rutin pengawas bangunan

  1. 1. Pemantauan lapangan dilakukan setiap ada kegiatan pembangunan baru
  2. 2. Apabila ditemukan bangunan belum ber-IMB akan dilakukan peneguran secara lisan (jangka waktu 1 minggu) sekaligus diarahkan untuk pengurusan IMB di KPPT
  3. 3. Surat teguran 1 (jangka waktu 15 hari) diterbitkan jika teguran secara lisan tidak dihiraukan dan akan dikenakan sanksi peringatan tertulis 1
  4. 4. Jika dalam jangka waktu 15 hari setelah penerbitan surat teguran 1 tidak dihiraukan akan diberikan surat teguran 2 dan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan pembangunan
  5. 5. Jika dalam jangka waktu 30 hari setelah penerbitan surat teguran 3 tidak dihiraukan akan dikenakan sanksi penghentian sementara/tetap pada pemanfaatan bangunan
  6. 6. Jika surat teguran 3 tidak dihiraukan maka akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk menentukan sanksi
  7. 7. Diadakan rapat koordinasi II pembatasan kegiatan pembangunan (pembekuan IMB) dengan sanksi penghentian total pelaksanaan pembangunan
  8. 8. Rapat koordinasi II yaitu pencabutan IMB (jika tidak sesuai permohonan awal)
  9. 9. Dilakukan pembongkaran bangunan apabila sudah koordinasi dengan instansi terkait dan dinyatakan melanggar Perda yang berlaku. Pembongkaran bisa dilakukan sendiri atau oleh pemda atas biaya pemilik bangunan.

-

-

Surat teguran bangunan yang belum ber-IMB

  1. Email         : dputr.kotamadiun@gmail.com
  2. Telp           : 0351- 471151
  3. Kotak saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Bangunan"