Rekomendasi Izin Usaha Industri (Kecil dan Menengah)

  1. Copy Akte Perusahaan untuk berbadan hukum
  2. Copy NPWP
  3. Copy KTP/SIM/Passport
  4. Copy Domisili Perusahaan
  5. Copy IMB/Surat Sewa
  6. Copy AMDAL/UKL-UPL/Izin LIngkungan

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Berkas yang telah memenuhi ketentuan diverifikasi petugas, dan diregester
  3. petugas melaporkan ke kasi untuk di paraf
  4. Berkas diajukan kepada camat untuk ditanda tangani
  5. Berkas diberikan pada pemohon untuk diajukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun

- Persyaratan benar camat berada ditempat

- Diadakan Cek Lokasi

Gratis tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah

No Telp 0351-383011

email : kecpilangkeng1@gmail.com

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Industri (Kecil dan Menengah)"