Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. Gambar
  3. RAB
  4. Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa
  5. SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pelusan
  6. FC sertifikat/letter C yang sudah di legalisasi kepala Desa yang sudah di legalisasi Kepal Desa
  7. Surat Pernyataan kepemilikan tanah bagi pemohon yang bukan pemilik tanah

  1. Pemohon membawa berkas
  2. Berkas yang telah memenuhi ketentuan diverifikasi petugas, dan diregester
  3. petugas melaporkan ke kasi untuk diparaf
  4. petugas mengajukan berkas kepada camat untuk di tanda tangani
  5. Berkas diberikan pada pemohon untuk diajukan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun

Persyaratan benar dan Camat berada di tempat

Gratis tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi di teruskan ke DPMPTSP

No Telp 0351-383011

Email kecpilangkenceng1@gmail.com

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"