Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Bangunan dengan luas kurang dari 100 m2, tidak bertingkat dan non investasi

  1. Surat Pengantar kepala Desa/kelurahan
  2. Gambar
  3. RAB
  4. Surat keterangan tanah tidak dalam sengketa
  5. SPPT PBB Tahun berjalan dan bukti pelunasan
  6. FC sertifikat/letter C yang sudah di legalisasi Kepala Desa
  7. Surat Pernyataan kepemilikan tanah bagi pemohon yang bukan pemilik tanah

  1. Pemohon membawa berkas lengkap
  2. berkas yang telah diverifikasi petugas dan diregester
  3. Petugas memvalidasi berkas permohonan
  4. - Jika tidak izinkan maka dibuat surat penolakan pemprosesan izin yang di berikab kepada pemohon - Jika tidak ada masalah, maka dilanjutkandengan penetapan pemrosesan
  5. Pengetikan surat oleh operator
  6. - Surat di parap oleh Kasi Pelayanan dan sekcam jika sekcam tidak ada di paraf oleh kasi yang lain - Surat di tanda tangani
  7. Pengetikan surat oleh operator
  8. - Surat di parap oleh Kasi Pelayanan dan sekcam jika sekcam tidak ada di paraf oleh kasi yang lain - Surat di tanda tangani
  9. Pengetikan surat oleh operator
  10. - Surat di parap oleh Kasi Pelayanan dan sekcam jika sekcam tidak ada di paraf oleh kasi yang lain - Surat di tanda tangani

- Persyaratan benar camat berada di tempa

 

Gratis tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) untuk Bangunan dengan Luas Kurang Dari 100 m2, Tidak Bertingkat dam Non Investasi

No Telp 0351-383011

Email kecpilangkenceng1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Bangunan dengan luas kurang dari 100 m2, tidak bertingkat dan non investasi"