Legalisir Ijazah

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotocopy ijazah maksimal 7 lembar

  1. Datang membawa persyaratan ke Unit PTSP Dinas Pendidikan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. serahkan Ijazah asli dan fotocopy dengan menggunakan map yang sudah diberi nomor antrian
  4. mengambil tanda terima berkas dari petugas pelayanan

jika pejabat ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah"