Rekomendasi Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Surat Permohonan (format disediakan)
  2. NIB OSS
  3. KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
  4. Informasi Tata Ruang
  5. Site Plan
  6. Dokumen Andalalin
  7. Surat Penguasaan Lahan
  8. Dokumen Administrasi dari pengembang

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan persetujuan Andalalin dengan melampirkan dokumen hasil Andalalin yang disusun oleh tenaga ahli
  2. Setelah dokumen hasil Andalalin dinyatakan lengkap, dilaksanakan rapat pembahasan Andalalin yang dilakukan oleh konsultan (tenaga ahli bersertifikat penyusun dokumen Andalalin), serta OPD terkait sesuai dengan wilayah ijin yang diajukan pemohon
  3. Dinas Perhubungan dan OPD melakukan pembahasan rapat Andalalin
  4. Hasil rapat dituangkan dalam berita acara. Pemohon diminta melengkapi kekurangan sesuai berita acara yang telah disepakati dan membuat surat kesanggupan melaksanakan kewajiban
  5. Pemohon menerima dokumen rekomendasi andalalin

Waktu pelaksanaan maksimnal 14 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan rekom dari pemohon

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)

Nomor Pengaduan via Whatsapp : 0857 5566 4684

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Nomor Whatsapp : 0857 5566 4684

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)"