Penerbitan Surat Dispensasi Nikah

  1. Membawa berkas Surat Rekomendasi Nikah (Model N1, N2, N3 dan N4) dari Desa/Kelurahan dan mengetahui Kepala Desa/Lurah;
  2. Membawa foto copy KTP-el dan KK masing-masing 1 (satu) lembar;
  3. Membawa foto copy Akte Kelahiran dan Ijasah terakhir masing-masing 1(satu) lembar;
  4. Membawa foto copy Surat Cerai 1 (satu) lembar (apabila status cerai hidup);
  5. Membawa Surat Kematian (apabila status cerai mati);
  6. Membawa foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas 1 (satu) lembar.

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. Staf melaporkan ke Kasi Kesos untuk di paraf;
  3. Staf menginput data dan mencetak Surat Rekomendasi Nikah;
  4. Staf mengajukan tanda tangan ke Bp.Camat/Sekcam/Kasi selanjutnya distempel;
  5. Staf meregister dan menyerahkan Dokumen Surat Rekomendasi Nikah ke pemohon;
  6. Staf mengarsipkan berkas.

Waktu 1 hari kerja, apabila:

1. Persyaratan benar dan lengkap;

2. Camat berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Melalui:

1. Email Kecamatan: kecamatankebonsari99@gmail.com;

2. Kotak saran;

3. Telp Kecamatan: 0351 3630503

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Dispensasi Nikah"