Setelah berkas dinyatakan lengkap
Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-
Sertifikat Izin Perubahan Tanah Basah Menjadi Tanah Kering (alih Fungsi Lahan Beririgasi)
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via
Telepon : 0341-396633
Fax : 0341-396633
SMS : 082337781113
Email : pm-ptsp@malangkab.go.id
Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store