Perekaman KTP-el

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
  2. Pemohon hadir di Kecamatan

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap akan segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  3. Operator melakukan proses perekaman KTP-el
  4. Operator mengirim data perekaman KTP-el ke Dispendukcapil melalui email
  5. Staf mengarsip berkas permohonan;

Waktu penyelesaian 1 hari kerja dengan catatan apabila:

1. Persyaratan data sesuai dengan KK;

2. Perangkat komputer dan jaringan internet dalam  kondisi tidak ada gangguan.

Tidak dipungut biaya

Data perekaman KTP elektronik

Melalui:

1. Email Kecamatan: kecamatankebonsari99@gmail.com;

2. Telp: 081232028497

3. Kotak saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP-el"