Dengan asumsi persyaratan lengkap, pejabat yang berwenang menandatangi berada di tempat, perangkat komputer dan jaringan internet dalam kondisi baik dan lancar.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah
1. Pengaduan diterima melalui :
a. Petugas di loket Pelayanan
b. Kotak saran
c. Nomor telepon (0351)365866, 367633
d. Nomor WA 081230300747
2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store