Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Foto copy KTP
  3. Surat Rekomendasi dari Kantor Lingkungan Hidup
  4. Surat Rekomendasi Dinas Perhubungan
  5. Surat Rekomendasi Dinas TRPP
  6. Surat ijin Tetangga
  7. Rekomendasi dari Kapolsek
  8. Rekomendasi dari Koramil

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  3. Pemeriksaan Berkas
  4. Pengecekan ke Lapangan
  5. Melaporkan hasil pegecekan berkas dan Lapangan Kepada Camat untuk mendapat persetujuan
  6. Pencetakan dan penandatanganan

Tidak dipungut biaya ( Gratis )

Hari setelah berkas dinyatakan lengkap

a.   Petugas Pengaduan dan Informasi

b.   SMS center :  081297059729

c.   Aplikasi androin : Sukabumi Smart City

d.   Web Portal : http//sukabumi.kota.cerdas.net/portal/

e.   Face book : Kecamatan Warudoyong

f.     Tweter   :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"