Pelayanan Ijin Reklame Insidentil

  1. Mengisi Daftar Isian Permohonan
  2. Foto Copy KTP Penanggung jawab
  3. Foto Copy NPWPD
  4. Denah Lokasi Pemasangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pemasangan reklame dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan menyampaikan kepada Kasi Tramtib
  3. Kasi Trantib melakukan verifikasi,menghitung jumlah reklame, ukuran dan tarif pajak serta memproses surat ijin
  4. Pemohon membayar Pajak kpd Bendahara dan Bendahara memberikan tanda lunas serta menempelkan stiker pada reklame
  5. Camat Manandatangai Surat Ijin
  6. Petugas Loket meregester surat ijin dan menyetempel serta memberikan surat ijin ke pemohon
  7. Pemohon mengambil Surat Ijin dengan menunjukkan Tanda Pembayaran Pajak dan menandatangani tanda terima

terhitung sejak semua kelengkapan Administrasi lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ijin Reklame Insidentil

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Reklame Insidentil"