Pelayanan Pembuatan Kartu Suami (KARSU)/Kartu Istri (KARIS)

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Surat Laporan Perkawinan Pertama/Kedua bagi Janda atau Duda (@2 rangkap)
  3. Bagi Janda/Duda wajib melampirkan fotocopy akte cerai/akta kematian
  4. Fotocopy SK Pengangkatan CPNS (2 rangkap)
  5. Fotocopy SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS (2 rangkap)
  6. Fotocopy SK Konversi NIP
  7. Foto Suami/Istri berwarna ukuran 2x3 (2 lembar)
  8. Akta Cerai/Surat Kematian bagi Perkawinan kedua.

  1. Surat permohonan PNS yang bersangkutan dikirim ke BKPSDM disertai pengantar dari Satker
  2. Pemrosesan Karis/Karsu dengan tahapan : Pemeriksaan berkas, jika sudah memenuhi syarat diajukan ke BKN Kantor Regional II
  3. Jika Karis/Karsu sudah turun, didistribusikan ke Satuan Kerja PNS pemohon melalui bagian kepegawaian

Maksimal 3 bulan setelah berkas persyaratan diajukan ke BKN Kareg II Surabaya

Tidak dipungut biaya

KARIS/KARSU

1.  Datang Langsung

2.  Telp             : 0351-462230

3.  Fax              : 0351-49696

4.  Website        : bkpsdm.madiunkota.go.id

5.       Kotak Saran   : Jl. Mastrip No. 25 Madiun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Suami (KARSU)/Kartu Istri (KARIS)"